a.i

a.i

ad interim (menteri yangg merangkap jabatan menteri lain yangg berhalangan untuk  sementara waktu karena sakit, ataupun mendapat tugas dinas ke luar negeri)

Share this article to: Facebook Twitter Google+
Posted by niamul huda, Published Wednesday, August 7, 2013 at 2:03 AM 0 comments

No comments:

Post a Comment